
| Pembagian administratif Indonesia |
|---|
| Tingkat Provinsi |
|
Provinsi |
| Tingkat Kabupaten/Kota |
| Tingkat Kecamatan |
| Tingkat Kelurahan/Desa |
| Lihat pula |
|
Banjar • Dusun |
| sunting |
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Daftar isi |
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada hak asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.
Keistimewaan bagi Aceh merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Keistimewaan bagi Aceh adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Keistimewaan Aceh sebagai bagian dari Negara Indonesia semakin dikokohkan dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk pemberian Otonomi khusus bagi Aceh.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Pasal 1 angka 2 UU No 11 Tahun 2006
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893)
| Macam pembagian negara | |
|---|---|
| Pembagian administratif · Pembagian politik · Pembagian sensus · Pembagian elektoral | |
| Masa kini |
Amt · Arondisemen · Bailiwick · Bakhsh · Baladiyah · Banjar · Banua · Barangay · Barrio · Bezirk / Regierungsbezirk · Blok · Borough · Comarca · County** · County administratif** · County borough** · County otonom** · County metropolitan** · Croft · Daerah · Daerah Administratif Khusus · Daerah ibu kota · Daerah insuler · Daerah Istimewa · Daerah Khusus · Daerah otonom · Daerah pemerintahan lokal · Daïra · Departemen · Dependensi federal · Desa · Dewan · Distrik · Dusun · Distrik federal · Distrik ibu kota · Distrik kota · Distrik metropolitan · Distrik munisipalitas · Distrik otonom · Divisi · Frazione · Freguesia · Gampong · Gemeente · Hamlet · Ibu kota · Ibu kota federal · Judeţ · Kabupaten · Kabupaten administrasi · Kampung · Kanton · Keadipatian · Kecamatan · Kegubernuran · Kelurahan · Kelurahan sipil · Kepangeranan · Kepenatuaan · Koloni · Komune · Komunitas · Komunitas otonom · Komunitas residensial · Kondominium · Konstituensi · Kota · Kota administrasi · Kota independen · Kota otonom · Lingkaran · Lingkungan · Liwa · Località · Munisipalitas / pekotaan · Munisipalitas county regional** · Munisipalitas distrik · Munisipalitas pedesaan · Munisipalitas regional · Nagari · Negara bagian · Oblast · Okrug · Ostān · Panji · Panji otonom · Paroki · Paroki sipil · Pedukuhan · Pembagian sensus · Perempat · Periphery · Persemakmuran · Powiat Prefektur · Prefektur otonom · Protektorat · Provinsi · Provinsi otonom · Ranchería · Republik otonom · Reservasi Indian · Rukun Tetangga · Rukun Warga · Shabiyah · Shahr · Shahrestān · Shire (Ketuanan) · Sirkuit · Subdivisi sensus · Subprefektur · Suzerainty · Unit administratif lokal · Unit wilayah otonom · Urban (urbanized) area · Vingtaine · Voivodina · Ward · Ward otonom · Wilayah · Wilayah dependensi · Wilayah nasional · Wilayah Persekutuan |
| Historis |
Afdeeling · Agency · Barony · Burgh · Cantref · Commote · Daerah Tingkat I · Daerah Tingkat II · Distrik pedesaan · Distrik perkotaan · Distrik saniter (perkotaan · pedesaan) · Karesidenan · Kepresidenan · Kabupaten administratif · Kota administratif · Kotamadya · Kotapraja · Kota imperial · Lingkaran imperial · Mark · Negara kota · Provinsi imperial · Republik · Residensi · Riding · Seratus · Swapraja · Viscounty** |
| Cetak tebal menandakan istilah yang digunakan di Indonesia; cetak miring menandakan istilah yang meminjam bahasa asing. ** saat ini belum ada padanan kata untuk county |
|
Why are we here?
All text is available under the terms of the GNU Free Documentation License
This page is cache of Wikipedia. History