Kampung (Papua)


Free Web Hosting with Website Builder
Pembagian administratif Indonesia
Pancasila
Tingkat Provinsi

Provinsi
Daerah KhususDaerah Istimewa

Tingkat Kabupaten/Kota

KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasi

Tingkat Kecamatan

KecamatanDistrik

Tingkat Kelurahan/Desa

KelurahanDesa
NagariKampungGampong

Lihat pula

BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun Kampung
Rukun Warga
Rukun Tetangga

sunting
Artikel ini mengenai kampung di Papua. Untuk pengertian lain, lihat kampung

Kampung, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah distrik. Istilah "Kampung" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.







Why are we here?
All text is available under the terms of the GNU Free Documentation License
This page is cache of Wikipedia. History